Selain itu, metode pembelajaran dapat dilaksanakan secara adaptif, baik melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri, menyesuaikan kondisi peserta didik dan kesiapan satuan pendidikan. Sekolah juga didorong untuk mengoptimalkan bahan ajar sesuai situasi pascabencana serta ketersediaan sarana dan prasarana.
Dalam aspek evaluasi, penilaian difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid. Asesmen dilakukan dengan teknik yang sederhana dan fleksibel, baik untuk penilaian formatif maupun sumatif. Satuan pendidikan juga tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
Terkait ujian, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan. Bentuk evaluasi pun dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah dan peserta didik.
“Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portfolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus,” disebutkan dalam SE.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh kementerian. (DR)




