“Tindakan cepat ini menunjukkan Polri responsif dan terbuka untuk melakukan koreksi terhadap anggotanya,” tegasnya.
Namun, Gufron menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemeriksaan tersebut agar publik dapat menilai objektivitas dan integritas Polri dalam menegakkan disiplin internal.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, termasuk dalam ruang lingkup tugas kepolisian.
Oleh karena itu, ia mendorong Polri untuk lebih mengedepankan komunikasi persuasif dan dialogis dalam menghadapi kritik masyarakat.
“Di tengah dinamika sosial politik saat ini, Polri dituntut untuk lebih adaptif dalam mendengarkan keluhan masyarakat. Sikap terbuka, kolaboratif, dan komunikatif adalah kunci menghadapi tantangan tersebut,” pungkasnya. (DR)




