Hukum  

Selain Bank DKI dan BJB, Kejagung Bidik Pihak Lain Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

Redaksi
Selain Bank DKI dan BJB, Kejagung Bidik Pihak Lain Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank
Dok. Ilustrasi.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex melalui sejumlah perbankan.

Saat ini, penyidikan telah mengarah pada dua bank yang diduga terlibat, yakni Bank BJB dan Bank DKI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan bank lain.

Baca Juga :  Polri Tangkap Buronan Paling Dicari di Filipina di Tanggerang

“Tadi saya sampaikan ya, bahwa ini dua bank, bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman. Perkembangannya tentu akan kami sampaikan,” ujar Qohar dalam keterangannya, dikutipKamis (22/5).

Qohar menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dan terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Siapa pun yang terlibat dalam hal ini, ya, tanpa pandang bulu, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  50 SHGB Pagar Laut Dicabut Kementerian ATR/BPN, Susno Duadji: Salah Satu Bukti Tindak Pidana

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kepada Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Qohar kepada wartawan.

Menurut Qohar, Kejagung mendapati adanya pelanggaran ketentuan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex oleh Bank BJB dan Bank DKI. Dugaan penyimpangan itu diduga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga :  Polri Pastikan SOP Dijalankan Ketat Untuk Lindungi Masyarakat dari Massa Anarkis

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” ujar Qohar. (DR)