Berita

Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut Jadi Bancakan, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Redaksi
×

Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut Jadi Bancakan, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut Jadi Bancakan, KPK Tetapkan 5 Tersangka
Dok. Konferensi Pers Kegiatan OTT KPK dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut/DR)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan praktik korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Proyek-proyek tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6), menjelaskan rincian proyek yang menjadi bancakan tersebut.

“Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, dan preservasi tahun 2024 dengan nilai Rp17,5 miliar,” ujar Asep.

Baca Juga :  Berantas Korupsi di Birokrasi, Kepala Negara Minta Masyarakat Berani Lapor

Selain itu, pada tahun 2025 direncanakan proyek rehabilitasi dan penanganan longsor di ruas jalan yang sama, serta proyek preservasi lanjutan.

Sedangkan proyek di bawah PJN Wilayah I Sumut meliputi pembangunan Jalan Sipiongot – batas Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Empat Saksi Bank BJB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

KPK menduga dua perusahaan swasta, yakni PT DNG dan PT RN, menyuap tiga pejabat tersebut agar memenangkan lelang proyek. Serta, pihaknya menyebut, telah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta.

“Yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” ujar Asep. (DR)