Berita  

Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Sepeda Motor dan Bukti Elektronik

Redaksi
Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Sepeda Motor dan Bukti Elektronik
Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut selain sepeda motor, pihaknya juga mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lainnya.

Baca Juga :  Wakil BP Haji Apresiasi Penangguhan Visa Umrah oleh Arab Saudi

“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4) dikutip dari kompas.com

Meski belum merinci jumlah barang yang disita, Asep membenarkan bahwa kendaraan yang diamankan adalah sepeda motor.

“Saya enggak hafal, pokoknya motor, saya enggak hafal merek,” tuturnya.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Berkeadilan, Pengamat Minta Presiden Prabowo Evaluasi Gaji BUMN dan BUMD

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KPK belum akan langsung memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa. Saat ini, penyidik masih akan menggali informasi dari sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai peran pria yang akrab disapa Kang Emil itu dalam perkara tersebut.

“Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak mantan gubernur ini. Karena ini bukan perannya di depan, perannya di belakang,” jelas Asep.

Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil nantinya dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk yang berasal dari rumahnya.

“Jadi dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik,” pungkas Asep. (DR)