Audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan perizinan, serta evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan pakar independen. Menteri Hanif kembali menegaskan komitmen tersebut,
“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat; bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.” tutur Hanif.
KLH/BPLH memastikan seluruh langkah administratif maupun hukum akan berlandaskan pada bukti lapangan. Instansi tersebut juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, dan lembaga terkait lainnya untuk mempercepat bantuan darurat, rehabilitasi, serta langkah mitigasi.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, pembersihan aliran sungai dari material penghambat, serta perencanaan pemulihan berbasis restorasi ekosistem hulu DAS menjadi prioritas.
“Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi risiko jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat, serta perencanaan pemulihan jangka menengah yang mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi publik, KLH/BPLH juga membuka akses informasi terkait hasil audit lingkungan dan temuan verifikasi lapangan setelah pemeriksaan selesai. Pemerintah memastikan setiap pelanggaran yang berpotensi meningkatkan kerentanan lingkungan akan diumumkan beserta langkah penegakan hukum yang ditempuh.
Upaya ini menegaskan peran KLH/BPLH dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat di kawasan rawan bencana. (DR)






