Hukum

Kejagung Akan Lelang Empat Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro

Redaksi
×

Kejagung Akan Lelang Empat Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro

Sebarkan artikel ini
Kejagung Akan Lelang Empat Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro
Dok. Aset terpidana Benny Tjokrosaputro/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali akan melelang sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi, Benny Tjokrosaputro. Aset yang dilelang berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Lelang tersebut akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Selasa, 9 September 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pelaksanaan lelang mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung RI.

Proses lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara langsung, melainkan dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi e-Auction di laman https://portal.lelang.go.id dan https://lelang.go.id.

Baca Juga :  Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah Dana Jaminan Dalam Kasus Korupsi Wilmar

“Jangka waktu penawaran berlangsung sejak objek lelang ditayangkan pada laman tersebut hingga batas akhir penawaran, yaitu 9 September 2025 pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server),” ujar Kapuspenkum, Ahad (31/8).

Adapun rincian aset yang akan dilelang yakni:

A. Satu paket tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terdiri dari:

SHGB No. 1340 seluas 1.305 m²
SHGB No. 1341 seluas 1.102 m²
SHGB No. 1342 seluas 645 m²

Sebagian SHGB No. 867 seluas 1.229 m²
Nilai limit: Rp8.331.000.000 | Uang jaminan: Rp4.165.500.000

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Kredit Sritex

B. Satu paket tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terdiri dari:

SHGB No. 1350 seluas 699 m²S
HGB No. 1333 seluas 409 m²

Sebagian SHGB No. 867 seluas 115 m²
Nilai limit: Rp2.681.000.000 | Uang jaminan: Rp1.341.000.000

C. Satu bidang tanah kosong seluas 4.891 m² (SHGB No. 1259) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir, Kabupaten Tangerang.
Nilai limit: Rp6.461.000.000 | Uang jaminan: Rp3.230.500.000

D. Satu bidang tanah kosong seluas 1.435 m² (sebagian SHGB No. 15) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Nilai limit: Rp2.930.000.000 | Uang jaminan: Rp1.465.000.000. (DR)