FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi, hingga kini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa motor tersebut masih diamankan oleh penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar. Jadi, belum dibawa ke Rupbasan,” ujar Tessa, Senin (21/4).
Motor Royal Enfield itu disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut selain sepeda motor, pihaknya juga mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lainnya.
“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4) dikutip dari Kompas.com. (DR)




