“Terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” ujar Harli kepada awak media di Kompleks Kejagung, Senin (23/6).
Harli menjelaskan, penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Nadiem tentang penggunaan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Selain itu, penyidik turut menanyakan keterlibatan Nadiem dalam rapat yang digelar pada 6 Mei 2020, yang berkaitan dengan kajian teknis proyek laptop.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” jelas Harli.
Keputusan pengadaan laptop dinilai mencurigakan karena diputuskan setelah rapat tersebut, padahal hasil kajian teknis pada April 2020 menyatakan Chromebook tidak efektif.
“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya ngga salah di bulan Juni atau Juli,” terang Harli lebih lanjut. (DR)




