OJK menyimpulkan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK.
Dalam perkara terpisah, OJK turut menjatuhkan sanksi atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.
PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi yang menciptakan gambaran semu perdagangan saham IMPC dengan melibatkan 17 nasabah dan nilai transaksi mencapai Rp43,72 miliar.
Sementara itu, UPT dan MLN masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar karena melakukan pola transaksi serupa melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi Rp49,12 miliar.
Pengenaan sanksi ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia, serta memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. (DR)




