Hukum  

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

Redaksi
Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

Ia menegaskan bahwa penelusuran aliran dana sangat penting untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara.

“Hal ini penting untuk mengupayakan perampasan hasil kejahatan yang berakibat kerugian negara, apalagi untuk kejahatan kehutanan tentu perampasan hasil kejahatan berguna untuk memulihkan hutan yang telah dirusak tersebut,” tutupnya.

Baca Juga :  Sidang Kode Etik Polri Putuskan AKP Dadang Iskandar Dipecat Dengan Tidak Hormat

Sebelumnya diberitakan, Satgas PKH mengungkap perkembangan penanganan kasus kejahatan kehutanan terorganisir yang melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Mentawai.

Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp447 miliar akibat aktivitas ilegal tersebut. Penyidik KLHK telah memeriksa empat perusahaan, 33 saksi, dan tiga ahli untuk memperkuat proses pembuktian dalam kasus yang berlangsung sepanjang 2022–2025.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Penyuplai Senjata ke KKB

Kejaksaan menyebut berkas perkara kasus ini telah memasuki tahap akhir dan segera dilimpahkan ke pengadilan, dengan kemungkinan persidangan digelar di Jawa Timur.

Selain itu, Kejaksaan juga berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang berperan sebagai beneficial owner yang diduga menggunakan struktur dan identitas berbeda untuk menyamarkan asal-usul kejahatan. (DR)