FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mendukung langkah tegas Bareskrim Polri yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Yenti, penerapan pasal TPPU dalam perkara narkotika sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, khususnya aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Ini kan diambil alih oleh Bareskrim, selain diancam dengan kasus narkoba juga diterapkan TPPU, emang harus begitu, harus pakai TPPU jadi supaya jera agar tidak bermain-main dengan narkotika,” kata Yenti, dalam keterangannya, Ahad (24/5).
Ia menilai, selama ini banyak kasus narkotika yang hanya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika tanpa menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. Padahal, kata dia, bandar maupun pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis haram itu seharusnya juga diproses menggunakan pasal TPPU.
“Tak hanya backingnya saja, tapi bandarnya juga, kita tahu bandar-bandar itu tidak tersentuh, uang hasil narkotika itu tidak bisa dirampas, dan hanya dipidana karena narkotikanya saja. Tidak ada TPPU-nya,” ujarnya.
Yenti menegaskan, pendekatan TPPU perlu diterapkan secara konsisten agar seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari peredaran narkotika dapat dijerat hukum. Dengan begitu, aset hasil kejahatan juga dapat disita negara.
“Ini kan bukan baru pertama kali, harusnya diterusuri menggunakan TPPU, siapa-siapa saja yang menikmati uang haram tersebut, sehingga bisa diterapkan semuanya yang terlibat dengan TPPU selain undang-undang narkotikanya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan dan aliran dana di balik bisnis narkotika. Langkah penerapan TPPU dinilai menjadi strategi efektif untuk memutus mata rantai kejahatan narkoba hingga ke akar finansialnya. (DR)




