Hukum

Pakar TPPU Geram Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap: “Tuntut Hukuman Maksimal!”

Redaksi
×

Pakar TPPU Geram Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap: “Tuntut Hukuman Maksimal!”

Sebarkan artikel ini
Pakar TPPU Geram Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap: “Tuntut Hukuman Maksimal!”
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net — Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), menuai kecaman keras dari Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.

Yenti mengecam keras keterlibatan seorang hakim dalam praktik korupsi. Menurutnya, hakim seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi bagian dari mafia peradilan.

Baca Juga :  Polri Siapkan Program Kerja 100 Hari Guna Berantas Judi Online dan Narkoba

“Ulah mafia kasus seperti inilah biang korupsi merajalela,” ujar mantan Ketua Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu dalam keterangannya yang diterima pada Ahad (13/4).

Yenti menyebut kasus ini menambah kebingungan dan kekecewaan publik terhadap sistem peradilan. Apalagi, pelaku menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri, posisi yang seharusnya menjadi panutan dalam integritas hukum.

Baca Juga :  Pakar Kritik Penerapan Hukum Narkotika Tanpa TPPU: Bandar Dibui, Hartanya Lanjut Bisnis

“Entah bagaimana caranya, kita bisa percaya dengan hakim lagi. Terlebih pelaku ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri. Yang harusnya memberi contoh,” tegasnya.

Selain itu, Yenti pun berharap Kejagung dapat mengusut juga semua putusan atau vonis lepas perkara tindak pidana administrasi lainnya.

Baca Juga :  Lima Tersangka Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Siap Disidangkan

“Kita belum lupa ada putusan lepas atau ontslag impor emas bea cukai 189 triliun, benarkah?. Dan bongkar tuntas bos mafia dari kasus Zorof Ricar, hampir 1 T dan 51 kg emas dirumahnya ,” tambah Yenti.