Hukum  

Pakar TPPU Geram Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap: “Tuntut Hukuman Maksimal!”

Redaksi
Pakar TPPU Geram Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap: “Tuntut Hukuman Maksimal!”
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net — Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), menuai kecaman keras dari Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.

Yenti mengecam keras keterlibatan seorang hakim dalam praktik korupsi. Menurutnya, hakim seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi bagian dari mafia peradilan.

Baca Juga :  Sidang Kode Etik Polri Putuskan AKP Dadang Iskandar Dipecat Dengan Tidak Hormat

“Ulah mafia kasus seperti inilah biang korupsi merajalela,” ujar mantan Ketua Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu dalam keterangannya yang diterima pada Ahad (13/4).

Yenti menyebut kasus ini menambah kebingungan dan kekecewaan publik terhadap sistem peradilan. Apalagi, pelaku menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri, posisi yang seharusnya menjadi panutan dalam integritas hukum.

Baca Juga :  Satgas PKH Kembali Serahkan Penguasaan 893 Ribu Hektare Kawasan Hutan dan Triliunan Rupiah ke Negara

“Entah bagaimana caranya, kita bisa percaya dengan hakim lagi. Terlebih pelaku ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri. Yang harusnya memberi contoh,” tegasnya.

Selain itu, Yenti pun berharap Kejagung dapat mengusut juga semua putusan atau vonis lepas perkara tindak pidana administrasi lainnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan OJK

“Kita belum lupa ada putusan lepas atau ontslag impor emas bea cukai 189 triliun, benarkah?. Dan bongkar tuntas bos mafia dari kasus Zorof Ricar, hampir 1 T dan 51 kg emas dirumahnya ,” tambah Yenti.