Hukum  

Pakar TPPU Geram Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap: “Tuntut Hukuman Maksimal!”

Redaksi
Pakar TPPU Geram Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap: “Tuntut Hukuman Maksimal!”
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih/DR)

Hingga penanganan kasus yang pernah ditangani ZR. Serta menelusuri dugaan suap atau gratifikasi lainnya sehingga kejaksaan menyita sampai begitu besar.

“Lalu siapa saja hakim yang sudah dirusak moral dan mentalnya oleh ulah ZR. serta examinasi putusan korupsi yang mencurigakan, baik putusan yang ringan atau bahkan bebas dan putusan lepas,” tandasnya.

Baca Juga :  Sidang TPPU Marcelaa Santoso–Ariyanto Bakri, Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Mobil Mewah

Ia pun mendesak Kejaksaan untuk menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal, mengingat perbuatan tersebut dilakukan oleh penegak hukum yang seharusnya melindungi keadilan, bukan justru mengkhianatinya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Baca Juga :  Polisi Amankan Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Penembakan Warga

Suap tersebut diberikan oleh dua tersangka, MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat, untuk mengatur putusan lepas dalam perkara yang menyeret sejumlah korporasi besar.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4). (DR)