Hukum

Sidang TPPU Marcelaa Santoso–Ariyanto Bakri, Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Mobil Mewah

Redaksi
×

Sidang TPPU Marcelaa Santoso–Ariyanto Bakri, Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Mobil Mewah

Sebarkan artikel ini
Sidang TPPU Marcelaa Santoso–Ariyanto Bakri, Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Mobil Mewah
Dok.Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Foto: Ist)

FaktaID.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Marcelaa Santoso, Ariyanto Bakri, dan pihak lainnya. Perputaran uang tersebut dinilai memperkuat pembuktian dakwaan jaksa terkait upaya penyamaran asal-usul harta hasil kejahatan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1), dipimpin dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan itu, JPU Asep Priyanto dan Syamsul Bahri menghadirkan empat saksi fakta serta satu orang saksi lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap bahwa terdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto, dikutip Ahad (25/1).

Baca Juga :  IPW Desak Polresta Bogor Kota Tuntaskan Kasus Dugaan Suap Pada Pilkada Kota Bogor

Jaksa memaparkan, skema yang digunakan dalam transaksi tersebut dilakukan dengan cara menitipkan uang ke pihak showroom. Uang itu sebelumnya ditukarkan oleh seseorang bernama Vesti di Dolarindo, lalu hasil penukarannya ditransfer ke rekening Showroom Zaida.

Dalam praktiknya, terungkap pula bahwa Ariyanto diduga menggunakan identitas pemilik showroom guna menyamarkan asal transaksi.

Persidangan juga mengungkap adanya penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC yang dipakai untuk mengurus administrasi kendaraan. Dari keterangan saksi pihak leasing, meskipun STNK dan BPKB kendaraan tercatat atas nama PT MAC, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki aktivitas usaha maupun karyawan.

Baca Juga :  Satreskim Polresta Bogor Kota Ringkus 2 Pelaku Kejahatan Modus Ganjal ATM

“Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut, sementara saksi dari bagian umum perusahaan leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto,” imbuh JPU.

Sementara itu, saksi dari Bank BCA menerangkan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang memperlihatkan aliran dana masuk dan keluar, yang bersumber dari hasil penukaran dolar untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit.

Seluruh rangkaian keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh kesaksian ahli TPPU, Yunus Husein. Ia menegaskan bahwa praktik menukar uang, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas pihak lain atau perusahaan cangkang merupakan pola yang lazim digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dalang Premanisme Pasar Tumpah Merdeka

Atas dasar itu, jaksa menilai keterangan para saksi dan ahli semakin menguatkan pembuktian unsur TPPU yang didakwakan kepada para terdakwa dalam perkara ini. (DR)