“Terlebih berkaitan dengan penyitaan hampir Rp1 triliun dan 50 kilogram emas, sangat mungkin akan banyak yang terlibat dan bisa diungkap,” tegasnya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait terpidana Zarof Ricar pada 16 April 2026, setelah ditemukan bukti cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta.
AW diduga terlibat dalam penyimpanan aset milik Zarof, yang juga berkaitan dengan pendanaan proyek film Sang Pengadil senilai Rp4,5 miliar bersama pihak lain.
Dari penggeledahan di kantornya, penyidik menemukan sertifikat tanah, uang tunai, dan emas batangan yang diduga hasil tindak pidana, di mana AW disebut mengetahui tujuan penyamaran aset tersebut. (DR)




