Daerah  

Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand Diungkap, Dikendalikan WNI dari Luar Negeri

Redaksi
Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand Diungkap, Dikendalikan WNI dari Luar Negeri
Dok. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi/Foto: Polda Sumut)

FaktaID.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Thailand–Indonesia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Sultan HB X Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Tegaskan Tak Ada Toleransi

“Jadi, satu bungkusnya itu sekitar satu kilogram. Jaringan ini adalah jaringan internasional karena pengendali ada di Thailand,” kata Kombes Andy Arisandi, dikutip Senin (18/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 29 kilogram tersebut diduga dikirim dari Thailand menggunakan jalur laut menuju wilayah Aceh. Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke Kota Lhokseumawe dan sejumlah daerah lainnya.

Baca Juga :  Salahgunaan Dana Desa Rp251 Juta, Kejari Mandailing Natal Tetapkan Satu Tersangka

Kombes Andy menjelaskan, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang kini menetap di Thailand. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan seorang narapidana berinisial I alias S yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh.

“Identifikasi kami, itu warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand inisial R. Makanya komunikasi kita, apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal, itu juga menjadi fokus kita untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.