FaktaID.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Thailand–Indonesia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke sejumlah daerah di Indonesia.
“Jadi, satu bungkusnya itu sekitar satu kilogram. Jaringan ini adalah jaringan internasional karena pengendali ada di Thailand,” kata Kombes Andy Arisandi, dikutip Senin (18/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 29 kilogram tersebut diduga dikirim dari Thailand menggunakan jalur laut menuju wilayah Aceh. Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke Kota Lhokseumawe dan sejumlah daerah lainnya.
Kombes Andy menjelaskan, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang kini menetap di Thailand. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan seorang narapidana berinisial I alias S yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh.
“Identifikasi kami, itu warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand inisial R. Makanya komunikasi kita, apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal, itu juga menjadi fokus kita untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.




