Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar pada Sabtu (7/3). Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memburu seorang kurir yang disebut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.
Pada Minggu (8/3), petugas menemukan kendaraan yang dicurigai tengah berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Setelah kendaraan tersebut menerima dua karung goni yang diduga berisi narkotika dan kembali melaju, polisi langsung melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang dikendarai tersangka berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke lokasi tujuan. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjalankan aksi serupa.
“Jadi kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman,” kata Andy.
Tersangka mengaku sebelumnya pernah mengirim narkotika ke wilayah Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk memburu pengendali yang berada di luar negeri. (DR)




