Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Polisi mencatat jumlah korban mencapai ratusan orang dengan total kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Dalam pengungkapan itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu BRIZZI, serta satu kartu SIM. Polisi juga menemukan 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, serta Pasal 492 KUHP terkait penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban penipuan serupa. Selain itu, seluruh jajaran diminta memperkuat komitmen dalam memberantas berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. (DR)




