Pelaku menggunakan modus mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar. “Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkapnya.
Lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Dari lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu dalam kemasan 1 liter.
Dari praktik ilegal ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
“Untuk pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang berinisial PB. Tersangka lain masih kami kembangkan,” kata Kombes Budi Hermanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.




