“Untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JI diketahui merupakan pria berusia 49 tahun yang tinggal di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak September 2025 hingga Mei 2026.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mempelajari teknik pengoplosan LPG melalui tutorial di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi berisi ukuran 3 kilogram, 138 tabung kosong, segel, karet seal, satu unit truk Mitsubishi, timbangan, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan.
Kapolres Bojonegoro menegaskan praktik penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena dilakukan tanpa prosedur keamanan yang memadai.
Polres Bojonegoro turut mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (DR)




