Selain proses pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kombes F. Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk kepentingan proses pemeriksaan internal.
“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan, proses pidana dan pemeriksaan internal berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing. Polri memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada fakta serta alat bukti yang diperoleh.
“Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujarnya.
Trunoyudo juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan memastikan tidak adanya ruang bagi impunitas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya. (DR)




