“Setiap bungkus berisi sabu seberat satu kilogram. Total 20 kilogram berhasil diamankan,” ujar Eko.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi DN 1068 IJ, serta tiga unit ponsel merek Samsung warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ahmad dan Rudy mengaku mengambil sabu atas perintah seseorang berinisial Vika, yang saat ini masih dalam pengejaran. Penyelidikan lebih lanjut kini difokuskan pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Barang bukti beserta kedua tersangka telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lanjutan.
Brigjen Eko menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Saya perintahkan jajaran untuk lakukan pendekatan keras terhadap rantai suplai dan permintaan. Evaluasi akan dilakukan secara rutin,” tegasnya. (DR)




