Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Palu, Dua Pelaku Ditangkap

Redaksi
Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Palu, Dua Pelaku Ditangkap
Dok. Ilustrasi.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 20 kilogram sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dalam operasi ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 01.50 Wita.

Baca Juga :  Buntut Pembubaran Diskusi FTA, Kapolri Instruksikan Tindak Tegas

“Modus operandi kedua pelaku adalah menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (23/4).

Dua tersangka yang diamankan diketahui bernama Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto, keduanya merupakan warga Kota Palu. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa Ahmad dan Rudy akan menjemput sabu dari seseorang di wilayah Kabupaten Donggala.

Baca Juga :  KAMMI Bogor Tolak dan Batalkan Revisi UU Pilkada Oleh DPR RI

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin oleh Kombes P. Sembiring, dengan dukungan dari personel Brimob.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, aparat akhirnya meringkus kedua pelaku di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas dan dibungkus menggunakan dus.