FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 20 kilogram sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dalam operasi ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 01.50 Wita.
“Modus operandi kedua pelaku adalah menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (23/4).
Dua tersangka yang diamankan diketahui bernama Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto, keduanya merupakan warga Kota Palu. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa Ahmad dan Rudy akan menjemput sabu dari seseorang di wilayah Kabupaten Donggala.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin oleh Kombes P. Sembiring, dengan dukungan dari personel Brimob.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, aparat akhirnya meringkus kedua pelaku di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas dan dibungkus menggunakan dus.




