FaktaID.net – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial HS yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap etnis Rohingya. Penangkapan ini dilakukan melalui kerja sama lintas negara setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Kepolisian Daerah Aceh.
SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus tersebut berawal dari pengajuan penerbitan Interpol Red Notice (IRN) oleh Polda Aceh pada April 2025.
“Permintaan tersebut terkait HS, pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh,” ujar Untung, Jumat (23/1).
Setelah Red Notice diterbitkan, aparat memperoleh informasi bahwa HS sempat tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, berdasarkan hasil pelacakan intelijen, yang bersangkutan kemudian diketahui berpindah ke Istanbul, Turki.
Melalui koordinasi aparat penegak hukum internasional, HS akhirnya berhasil ditangkap di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1).
Dalam perkara ini, HS diduga berperan sebagai fasilitator penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut menuju wilayah perairan Aceh. Setelah itu, para korban rencananya akan dikirim ke sejumlah negara tujuan lainnya.
“HS bertindak sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia hingga Australia. Indonesia digunakan sebagai negara transit dan penampungan,” jelas Untung.
Lebih lanjut, Untung menyampaikan bahwa HS bukan pertama kali terjerat kasus TPPO. Berdasarkan data kepolisian, pelaku sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa.
“Namun yang bersangkutan tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatan hingga berskala transnasional, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Turki,” pungkasnya. (DR)






