FaktaID.net – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Senin (17/3)
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterangan Nicke mengenai pembentukan holding minyak dan gas (migas) yang melibatkan Pertamina dan PGN. Penyidik menilai bahwa Nicke memiliki informasi yang relevan terkait kebijakan tersebut.
“Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (holdingisasi Pertamina dan PGN),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3).
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas di PGN. Lembaga antirasuah ini mengendus adanya kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut besaran pasti kerugian negara. Namun, berdasarkan dugaan awal, nilai kerugian yang timbul dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. (DR)






