Di sisi lain, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang menegaskan bahwa Polri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Anang.
Ia mengatakan, sejumlah laporan dugaan penyimpangan program MBG kini sedang ditangani di beberapa wilayah Polda. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik ilegal terkait program tersebut.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” katanya.
Polri menilai pengawasan terhadap Program MBG penting dilakukan karena program tersebut tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan warga.
Melalui koordinasi intensif antara BGN dan Polri, pemerintah berharap penanganan laporan dapat dilakukan lebih cepat, mencegah munculnya korban baru, serta memastikan praktik ilegal terkait titik SPPG ditindak tegas demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional. (DR)




