“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan bahwa Menteri Hukum telah mengirimkan surat pertimbangan kepada Presiden Prabowo terkait permohonan rehabilitasi tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” tuturnya.
Ia memastikan proses lanjutan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang berpihak pada kebenaran dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Bagi pemerintah, keadilan hukum tidak hanya sebatas prosedur formal, tetapi juga meliputi kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, serta keberanian negara untuk melakukan koreksi ketika ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum.
Rehabilitasi terhadap para direksi ASDP tersebut dipandang sebagai bukti bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik individu yang telah menjalani proses hukum. (DR)




