FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kapasitas rumah tahanan (rutan) miliknya saat ini sudah penuh. Meski begitu, kondisi tersebut ditegaskan tidak mengganggu kinerja lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
“Ya saat ini kondisinya (rutan) memang penuh. Tapi tentu itu tidak menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8), dikutip dari detikcom.
Budi menjelaskan, untuk mengatasi persoalan keterbatasan kapasitas ini, KPK berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Salah satu opsi yang dibuka adalah penitipan tahanan di tempat lain agar proses hukum tetap berjalan lancar.
“Tentu dalam penahanan itu kan KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk melakukan penahanan,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini memiliki dua rutan resmi, yakni Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Namun, Budi belum merinci jumlah pasti tahanan yang menyebabkan rutan penuh.
Kondisi penuh ini menandakan tingginya jumlah kasus yang ditangani KPK. Meski demikian, lembaga antikorupsi tersebut memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses penindakan hukum terhadap kasus korupsi yang tengah berjalan. (DR)






