Hukum  

Tidak Sertakan TPPU Pada Kasus Bank BJB Yang Seret Ridwan Kamil, Pakar: Ada Kesan KPK Melindungi

Redaksi
Tidak Sertakan TPPU Pada Kasus Bank BJB Yang Seret Ridwan Kamil, Pakar: Ada Kesan KPK Melindungi
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

Yenti juga menekankan bahwa harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil korupsi dapat disita untuk mengganti kerugian negara. Menurutnya, hasil korupsi sejatinya merupakan hak rakyat yang harus dikembalikan.

“Bukti harta kekayaannya yang diduga hasil dari korupsi dia, nanti disita dan bisa untuk menggantikan korupsinya. Yang mana hasil dari korupsi itu sebetulnya adalah haknya rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai sejak awal KPK seharusnya secara terbuka menyampaikan kemungkinan pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat, termasuk istri atau teman dekat, dalam kaitannya dengan dugaan korupsi dan TPPU.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dirut PT Jasamarga Tollroad Maintenance Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ

“Jadi sejak awal KPK harusnya mengatakan bahwa ada kemungkinan memeriksa orang-orang terdekat, apakah itu istrinya atau teman-teman dekatnya, itu dalam kaitannya dengan adanya korupsi dan TPPU,” kata Yenti.

Ia pun mengkritik sikap KPK yang dinilai enggan secara tegas menyebut sedang melakukan penyidikan TPPU. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“KPK itu terlalu tidak mau mengatakan itu sedang melakukan pemeriksaan TPPU. Saya tidak tahu apa sebabnya. Karena bagi saya ketika KPK tidak mau menggunakan TPPU, ada kesan KPK itu melindungi orang-orang tertentu untuk tidak terjerat, padahal mereka itu menikmati hasil korupsi,” tegasnya.

Baca Juga :  Ungkap Kecurangan MinyaKita, Polri Dalami Kerugian Masyarakat

Yenti menutup dengan menekankan pentingnya memilah penggunaan undang-undang yang tepat, apakah menggunakan undang-undang korupsi atau TPPU, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

“Ini harus dipilah-pilah, ini yang orang-orang disebutkan ini mau dikaitkan dengan undang-undang korupsinya atau undang-undang TPPU. Kalau seperti Lisa, seperti istrinya dan kemudian perempuan yang belakangan ini, kalau dengan korupsinya agak jauh, tapi kalau dengan TPPU, ada berkaitan dengan aliran dana,” pungkasnya. (DR)