Kapuspenkum menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum.
Sehari sebelumnya, Tim Sembilan juga telah memeriksa sembilan saksi di dua lokasi berbeda. Empat saksi diperiksa di Bandung, Jawa Barat, sedangkan lima saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.
Selain memeriksa para saksi, penyidik kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Bandung yang diduga merupakan milik Tersangka NH.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ungkap Kapuspenkum.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan untuk memperkuat pembuktian perkara, memperjelas alur dugaan tindak pidana, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. (DR)




