Versi ketiga dari kebijakan tersebut akhirnya disahkan, mencakup enam negara mayoritas Muslim serta Korea Utara.
Larangan yang berdampak pada sekitar tujuh persen dari populasi dunia ini berlaku hingga 2021, sebelum dicabut oleh Presiden Joe Biden. Namun, kini Trump berencana menerapkannya kembali dengan daftar negara yang kemungkinan diperluas.
Afghanistan dan Pakistan disebut-sebut masuk dalam daftar terbaru, meskipun sekitar 200.000 warga Afghanistan masih menunggu persetujuan Visa Imigran Khusus (SIV). Visa ini krusial bagi mereka yang menghadapi ancaman pembalasan dari Taliban akibat membantu pasukan AS.
Selain itu, negara-negara yang sebelumnya masuk dalam kebijakan larangan selama masa jabatan pertama Trump kemungkinan besar akan kembali masuk daftar. Negara-negara tersebut meliputi Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.






