KOTA BOGOR – Pengadilan Negeri Kota Bogor menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan seorang ibu berinisial R melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang kepada BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong.
Kuasa hukum R dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Dita Aditya menyebut, atas dugaan kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong telah membuat R mengalami ketidakadilan selama dua tahun dengan menjalani penahanan selama dua tahun.
“Kami meminta keadilan bagi klien kami, karena kerugian yang dialami tidak terbatas akibat dari kesalahan dan kecerobohan yang dilakukan oleh Bank BRI,” ungkap Dita Aditya, SH. MH, dalam konferensi pers di PN Kota Bogor, Selasa (2/4)
Lanjut Aditya, proses mediasi yang wajib dilakukan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tidak pernah dihadiri oleh perwakilan dari Bank BRI, menambah fatalitas dalam penyelesaian kasus ini.
“Kehadiran dalam mediasi merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh peraturan Mahkamah Agung. Namun, Bank BRI tidak pernah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambah Aditya.
Menurutnya, kasus ini bermula dari penggunaan cek sebagai jaminan pembayaran kepada mitra R, namun tanpa diberi tanggal.
“Cek itu hanya sebagai jaminan, sehingga tidaklah diberi tanggal. Namun, pencairan dilakukan tanpa konfirmasi dan dari pihak bank BRI pun tidak memberi pemberitahuan kepada pemilik rekening yakni R,” jelas Dita Aditya.
Sehingga, lanjut Aditya, upaya pencairan yang dilakukan oleh pihak lain tanpa konfirmasi dari Bank BRI menyebabkan kerugian yang tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga reputasi dan keadilan R.
“Nah itu itu yang menjadi permasalahan adalah tidak ada konfirmasi baik dari Bank BRI dari Gading Serpong ke BRI Pajajaran maupun BRI dari bang langsung ke Ibu ini sebagai pemilik rekening giro,” ungkapnya.
Sehinggga, Aditya melanjutkan, R dituduh melakukan penipuan kepada rekan bisnisnya.
“Semoga pengadilan dapat memberikan keadilan yang seharusnya dan mengembalikan nama baik R,” tandasnya. (DR)






