MUI Dukung Wacana Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial

MUI Dukung Wacana Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial
Dok. Seminar Regulasi Penggunaan Media Sosial yang Aman dan Produktif yang digelar oleh Pusat Dakwah Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB)/MUI Digital)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan usia pengguna media sosial (medsos) di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif penggunaan media sosial secara berlebihan.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan bahwa sudah saatnya Indonesia mengambil langkah tegas terkait regulasi penggunaan media sosial.

Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Regulasi Penggunaan Media Sosial yang Aman dan Produktif yang digelar oleh Pusat Dakwah Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) MUI di Jakarta, Jumat (13/12).

“Saya pikir, sudah saatnya Indonesia membatasi penggunaan media sosial untuk anak remaja dan yang di bawah umur,” ujar KH Cholil Nafis.

Seminar tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital RI Molly Prabawaty.

KH Cholil Nafis mencontohkan Australia sebagai negara yang telah mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi mudanya dari pengaruh negatif media sosial.

Menurutnya, meskipun Australia dikenal sebagai negara liberal, regulasi terkait penggunaan media sosial di negara tersebut sangat ketat, bahkan hingga membatasi penggunaannya di tempat kerja demi menjaga produktivitas.

Dalam seminar tersebut, KH Cholil juga memaparkan prinsip Fikih Media Sosial sebagai panduan bagi masyarakat dalam berinteraksi di dunia digital. Ada tiga prinsip utama yang disampaikan:

1. Prinsip Dasar Informasi (Fiqhu Asas al-Akhbar)
Informasi yang beredar harus dipahami dengan dasar bahwa berita bisa benar, namun juga bisa salah.

2. Prinsip Sumber Berita (Fiqhu Mashadirul Akhbar)
Validitas informasi menjadi hal utama, sehingga setiap berita yang diterima harus melalui proses tabayyun atau verifikasi.

“Banyak cara untuk tabayyun, seperti memastikan sumber beritanya dari orang atau lembaga terpercaya, atau menggunakan aplikasi untuk memeriksa kebenaran berita,” jelas KH Cholil.

3. Prinsip Memperlakukan Berita (Fiqhu al-Ta’mul bi al-Akhbar)
Tidak semua berita yang benar itu baik untuk disebarluaskan, apalagi jika mengandung hoaks. Oleh karena itu, masyarakat harus bijak memilih dan memilah informasi sebelum membagikannya.

KH Cholil menekankan perlunya dua model penyaringan berita, yakni kecerdasan individu penerima berita dan regulasi yang mengatur penyebaran informasi.

“Di era banjirnya informasi ini, kita perlu filter agar berita yang tersebar membawa kebaikan dan terhindar dari malapetaka,” pungkasnya. (DR)