BALI – Penyidik Polda Bali telah menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di kawasan yang dikenal sebagai “Kampung Rusia”.
Tersangka, yang merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali, diduga melakukan pembangunan villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) tanpa izin yang sah.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa lahan yang dialihfungsikan tersebut merupakan lokasi perusahaan Parq Ubud.
“Modus operandi pelaku adalah melakukan pembangunan di atas lahan sawah yang dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1), tanpa dilengkapi perizinan,” ujar Kapolda dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/1).
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk beberapa pihak dari perusahaan terkait. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar untuk memetakan pola ruang Parq Ubud.
Hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan Parq Ubud berada di tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan tersangka telah menyebabkan berkurangnya luas lahan pertanian di Provinsi Bali.
“Perbuatan tersangka juga berdampak pada swasembada pangan, yang merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI,” tambahnya. (DR)




