Hukum  

Gelar Operasi Wira Waspada, Ditjen Imigrasi Amankan Ratusan WNA

Redaksi
Gelar Operasi Wira Waspada, Ditjen Imigrasi Amankan Ratusan WNA
Dok. Konferensi Pers Operasi Wira Waspada, Ditjen Imigrasi.)

FaktaID.net – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan.

Melalui Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar di wilayah Bali dan Maluku Utara, ratusan WNA yang melanggar aturan keimigrasian telah diamankan.

Operasi Wira Waspada tahap pertama berlangsung pada 14 hingga 17 Januari 2025, sementara tahap kedua dilaksanakan pada 17 hingga 21 Februari 2025. Operasi ini melibatkan jajaran Kantor Imigrasi di Bali dan Maluku Utara serta berbagai stakeholders terkait.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO dan Judi Online Jaringan Internasional

Di Bali, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kepolisian dan BKPM untuk mengamankan titik-titik dengan volume WNA tinggi. Tim gabungan menargetkan WNA yang memiliki penjamin perusahaan yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sejak 1 November 2024.

Pada tahap pertama, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 PMA di Bali masih menjadi penjamin bagi 126 WNA.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa 15 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sementara 111 lainnya dalam proses tindakan serupa.