FaktaID.net – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar struktur militer harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam acara di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3).
Dalam keterangannya, Panglima TNI menekankan bahwa prajurit yang bertugas di kementerian atau lembaga lain di luar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini.
“TNI aktif yang berdinas di kementerian atau lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” ujar Jenderal Agus Subiyanto.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan prajurit TNI.
Proses pengunduran diri prajurit yang akan beralih ke jabatan sipil akan melalui prosedur administrasi yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.
Setelah pengunduran diri disetujui, prajurit tersebut resmi menjadi warga sipil dan tidak lagi memiliki tugas serta kewajiban sebagai anggota militer.
Dengan adanya penegasan ini, Panglima TNI berharap tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman terkait aturan transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, profesionalisme, serta integritas TNI sebagai institusi pertahanan negara. (DR)




