FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait area pagar laut di Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut diterima oleh jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kamis (13/3) sore.
“Terdapat empat berkas perkara yang diterima, yang berkaitan dengan empat tersangka dalam kasus ini,” ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3).
Empat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta dua pihak penerima kuasa, SP dan CE.
Harli menjelaskan bahwa JPU akan terlebih dahulu meneliti dan mempelajari berkas perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum untuk menentukan apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum, yang disebut dengan P-18. Jika dalam 14 hari berkas belum lengkap, maka penuntut umum akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa area pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat, dengan rincian, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang SHGB atas nama perseorangan, 17 bidang SHM yang berasal dari girik. (DR)




