FaktaID.net – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyarankan kepolisian menempuh jalur restoratif dalam menangani laporan terhadap aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont.
“Polisi cari solusi mediasi saja, tidak usah proses hukum,” ujar Pigai dikutip dari tempo.co, Selasa (18/3)
Ia menekankan bahwa kepolisian dapat menggunakan pendekatan yang tidak bersifat retributif dalam menangani laporan yang dibuat oleh satpam Hotel Fairmont.
“Kalau enggak salah ada peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif daripada retributif,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kronologi insiden yang terjadi pada Sabtu (15/3) sore dalam rapat yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) DPR.






