Temukan Dugaan Politik Uang di Serang, Bawaslu Lakukan Koordinasi Antar Lembaga

Redaksi
Temukan Dugaan Politik Uang di Serang, Bawaslu Lakukan Koordinasi Antar Lembaga
Dok. Anggota Bawaslu, Puadi melakukan pengawasan PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang/Bawaslu)

FaktaID.net – Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi melakukan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (19/4).

Dalam pengawasan tersebut, Puadi memantau secara langsung jalannya PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  Anies Apresiasi PKS Usung Dirinya di Pilgub Jakarta 2024

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah TPS 08 Kampung Bedeng, kemudian TPS 003 Desa Mekar Baru Kecamatan Petir, dan terakhir di TPS 007 Kampung Batulingga Desa Sidamukti Kecamatan Baros.

Usai mengawasi pemungutan suara, Puadi berharap seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar dan tanpa kendala yang dapat menggagalkan tahapan pemilihan.

“Semoga tidak ada PSU jilid dua di Kabupaten Serang,” ucapnya.

Baca Juga :  Hasil Survei Internal Tim, Farhat Abbas dan Dedie A Rachim Bersaing Tipis

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah menerima informasi adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon. Saat ini, persoalan tersebut tengah ditangani oleh pihak terkait.

“Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami sudah melakukan koordinasi lintas lembaga, yaitu dengan KPU, TNI dan Polri agar penanganan persoalan sesuai dengan regulasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Dapat No Urut 2, Atang - Annida Minta Izin Jadi Pelayan Rakyat Kota Bogor

Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam tahapan pemilihan.

“Silakan lapor kepada jajaran Bawaslu. Masyarakat bisa melapor kepada PTPS atau Panwascam. Nanti akan ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu,” ungkapnya. (DR)