FaktaID.net – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa proses pemindahan kementerian/lembaga (K/L) dan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan penyesuaian yang dinamis.
“Karenanya terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah kedepan,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, pada Selasa (22/4) dikutip dari menpan.go.id
Rini menjelaskan bahwa sejak 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Memasuki periode Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih. Hal ini menuntut penyesuaian struktur organisasi K/L, penempatan sumber daya manusia, dan penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet baru.
“Pada 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional. Saat ini penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih masih tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L,” imbuhnya.” jelas Rini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan khusus untuk mempermudah proses perpindahan ASN. BKN telah menyiapkan Layanan ASN Pindah ke IKN pada platform ASN Digital.
“Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada Kawasan IKN,” jelas Zudan. (*)






