FaktaID.net – Dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai sorotan tajam dari pakar hukum pidana korupsi dan pencucian uang, Yenti Garnasih.
Ia menilai pemeriksaan terhadap menteri yang menjabat saat itu sangat diperlukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam proyek bermasalah tersebut.
“Kejaksaan Agung sudah mengatakan bahwa ada kemungkinan, tapi menurut saya ya harus diperiksa, karena bagaimanapun juga Menteri pada waktu itu dan dalam keadaan Covid-19,” ujar Yenti dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/6).
Menurutnya, dugaan korupsi ini dilakukan dalam kondisi bencana, yakni saat pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum. Ia menekankan bahwa korupsi saat bencana merupakan faktor pemberat dalam ketentuan hukum pidana.
“Sebetulnya coba kita dalami, kita semua sedang ada bencana Covid-19, tak hanya di Indonesia, tapi semua orang takut, lalu terjadi korupsi. Ini sebetulnya dalam pasal 2, bisa diperberat, ada kemungkinan pada tuntutan pidana mati,” ungkapnya.
Yenti juga menyoroti langkah penyidik Kejaksaan Agung yang telah menggeledah apartemen staf khusus menteri. Ia mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada staf, tetapi juga menyentuh jajaran di kementerian.




