Hukum  

Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu di Perairan Sumut, 3 Kurir Diamankan

Redaksi
Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu di Perairan Sumut, 3 Kurir Diamankan
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penggagalan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu di Perairan Sumut/Ist)

FaktaID.net – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat sekitar 4.500 gram (4,5 kg) di Dermaga Belacan Tradisional, Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada Kamis (5/6).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang datang dari Malaysia menuju Tanjung Balai dan diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR melakukan patroli di Perairan Bagan Asahan dan menemukan sebuah kapal yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap tiga orang yang melarikan diri menggunakan sampan kaluk menuju daratan. Ketiga pria berinisial IM (23), S (56), dan FS (32), yang seluruhnya berasal dari Jawa Timur, akhirnya berhasil diamankan di Dermaga Belacan Tradisional.

Baca Juga :  Dukung KPK Geledah Travel Haji, Pakar Hukum: Semua Harus Dipelototi

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik transparan berisi sabu yang disimpan dalam tiga tas berbeda. Para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengujian awal oleh Tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan Denpomal Lanal TBA mengonfirmasi bahwa isi paket tersebut positif mengandung methamphetamine.

Dalam keterangannya kepada awak media, Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi menyampaikan, para tersangka berperan sebagai kurir dan diupah oleh dua orang terduga pengendali berinisial AD dan AS yang berasal dari Surabaya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

“Ketiga tersangka merupakan kurir yang diupah oleh terduga berinisial AD dan AS dari Surabaya untuk menjemput narkotika dari Malaysia ke Surabaya dengan iming-iming upah sebesar Rp. 50 juta,” jelas Danlanal TBA.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan mereka, ini merupakan kali pertama mereka melakukan aksi penyelundupan.

Danlanal TBA juga menegaskan pentingnya keberhasilan ini sebagai wujud nyata komitmen TNI AL dalam melindungi perairan Indonesia dari kejahatan lintas negara, khususnya peredaran narkotika.

Baca Juga :  Aleg NasDem Kota Bogor Diteror, Ketua DPD Minta Polisi Usut Tuntas

“Estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan sekitar Rp. 6,75 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 22.500 jiwa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar Danlanal TBA.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Polres Asahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)