Hukum  

Mantan Ketua Pansel KPK Soroti Dugaan Suap di KPU Bogor: Ini Jelas Suap, Harus Dituntaskan

Redaksi
Mantan Ketua Pansel KPK Soroti Dugaan Suap di KPU Bogor: Ini Jelas Suap, Harus Dituntaskan
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Kasus dugaan suap senilai Rp7 miliar yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor Tahun 2024 terus menjadi sorotan.

Dugaan keterlibatan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor kini tengah dalam penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bogor Kota.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menanggapi serius kasus tersebut. Menurutnya, praktik suap untuk memengaruhi hasil pemilihan kepala daerah merupakan bentuk korupsi yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga :  Penyidik Jampidsus Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Dugaan TPPU Kasus Sritex

“Kalau ada penyerahan uang untuk suap, dan bagi penerimanya yang menjanjikan kemenangan, itu jelas korupsi,” tegas Yenti saat dimintai pendapat, Jumat (1/8).

Yenti yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan bahwa unsur gratifikasi dan suap dalam konteks pemilu merupakan ancaman besar bagi integritas demokrasi.

“Ini kasus korupsi, penyuapan, dan atau gratifikasi. Harus dituntaskan untuk proses demokrasi ke depannya,” ujarnya.