FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8).
Para tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Agustus 2025 di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dari kalangan ASN dan pihak swasta. Selain menangkap dua pejabat Dinas PUPR Kolaka Timur di Bandara Haluoleo, KPK juga menyegel sejumlah ruangan penting di Pemkab Kolaka Timur.
“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” ujar Asep. (DR)






