Berita  

KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

Redaksi
KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api
Dok. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

FaktaID.net – KPK kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Tersangka tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu sudara RS,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (12/8).

Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro KM96+400 hingga KM104+900 (JGSS.6) tahun anggaran 2022–2024, serta beberapa paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

Baca Juga :  MAKI Desak Dewas KPK Periksa Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut mencapai 15 orang. Sebelumnya, hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka dari berbagai pihak.

Kasus ini bermula pada Juni 2022 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro atas permintaan Bernard Hasibuan, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang juga telah menjadi tersangka.

Baca Juga :  Istri Pejabat Kejaksaan Murung Raya Laporkan Suami Atas Dugaan Penelantaran dan KDRT

Bernard disebut telah menyiapkan PT Wirajasa Persada KSO (PT WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender bersama perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (PT IPA).