Daerah  

Bupati Tabalong Dua Periode Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKAR

Redaksi
Bupati Tabalong Dua Periode Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKAR
Dok/Foto: Kejari Tabalong.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong resmi menetapkan Bupati Tabalong dua periode (2014–2024) berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019.

Penetapan AS sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua orang berinisial A dan J.

Baca Juga :  Kejari Manggarai Tahan Direktur PT Belindo Timor Sejahtera Terkait Korupsi Pembangunan Gedung RSUD

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan AS diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Penahanan yang dilakukan tim Penyidik merupakan langkah tegas dari Kejari Tabalong dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ungkapnya, dikutip Jumat (29/8).

Baca Juga :  Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Tuper DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

AS kini akan menjalani penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Tanjung. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. (DR)