FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025).
PB sebelumnya terjerat perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015–2023. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Kejati Sumsel menjelaskan bahwa PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain pidana badan, PB juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka PB diduga meminta PT Waskita Karya menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan teknis. Namun, pekerjaan itu tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sementara PB menerima aliran dana dari sejumlah terpidana.
Empat terdakwa lain dalam perkara terpisah sudah lebih dulu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 6 Mei 2025. Sementara itu, PB akan segera diserahkan bersama barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk menjalani proses persidangan. (DR)






