FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pagar laut di Pesisir Desa Kohod yang telah rampung disidik Bareskrim Polri.
Keempat tersangka tersebut yakni, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa bernama Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi.
“Penahanan terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan karena ancaman pidana diatas lima tahun dan kekhawatiran melarikan diri,” ungkap Kejari Kabupaten Tangerang, dikutip Ahad (28/9).
Keempat tersangka tersebut diduga telah memalsukan berbagai dokumen tanah untuk menguasai lahan yang dipagari di kawasan perairan Tangerang.
“Dokumen yang dipalsukan mencakup girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga surat keterangan saksi,” ungkap Kejari Kabupaten Tangerang.
Mereka juga diduga menggunakan surat kuasa atas nama warga Desa Kohod untuk mengurus penerbitan sertifikat.
Dengan dokumen-dokumen tersebut, para tersangka mengajukan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sejak Desember 2023 hingga November 2024. (DR)






