FaktaID.net – Penanganan kasus radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, memasuki tahap penting.
Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk melindungi keselamatan warga terdampak dengan melaksanakan relokasi sementara yang dilakukan secara cepat, layak, dan tepat sasaran.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menekankan bahwa proses evakuasi warga yang berada di zona merah harus dijalankan secara terencana dan manusiawi. Ia menilai, pendataan yang akurat merupakan faktor kunci agar seluruh kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi selama masa relokasi berlangsung.
“Pendataan harus betul-betul akurat, mulai dari kebutuhan tempat tinggal, kamar mandi, hingga transportasi anak sekolah dan pekerja,” ujar Kapolda Hengki usai kegiatan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin (13/10).
Kapolda menjelaskan bahwa telah disiapkan tiga lokasi untuk relokasi sementara, yaitu Balai Latihan Kerja (BLK), Gedung PGRI, dan Wisma Bhayangkara. Ketiga fasilitas tersebut akan digunakan hingga proses dekontaminasi wilayah dinyatakan selesai oleh tim gabungan.
Selain itu, Hengki juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas aktivitas ekonomi masyarakat selama masa pemindahan.
“Kalau warga ditempatkan di Kota Serang, transportasi ke tempat kerja harus disiapkan, bisa dengan bus atau truk. Jangan sampai mereka kehilangan akses penghidupan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus radiasi di Cikande kini menjadi perhatian baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga seluruh pihak terkait harus bergerak cepat dan solid.
Kapolda Hengki menargetkan agar proses penanganan dan pemulihan bisa diselesaikan sebelum bulan Ramadan, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang.
“Harapan kami, sebelum Ramadan masalah ini sudah selesai sehingga masyarakat bisa beribadah dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. (DR)






